Bengkulu – Polemik dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat kian memanas setelah seorang pedagang keliling mainan, Ernadi, mengaku mengalami intimidasi terkait insiden tersebut.
Ernadi mengungkap dirinya diminta membayar iuran sebesar Rp50 ribu saat berjualan di kawasan wisata itu pada Minggu (29/3/2026). Namun, persoalan tidak berhenti pada pungutan tersebut.
Ia mengaku mendapat tekanan untuk menghapus video yang diduga menjadi bukti perampasan ponsel milik seorang wartawati saat meliput kejadian di lokasi.
“Saya disuruh datang ke sini untuk hapus video itu. Kalau tidak, saya tidak boleh jualan lagi,” kata Ernadi saat mendatangi kediaman Ermi Yanti, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, tekanan tersebut bukan hanya datang dari satu orang, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik intimidasi yang terorganisasi terhadap pedagang kecil di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P. L. Tobing memastikan dugaan pungutan yang viral tidak pernah menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah maupun Dinas Pariwisata.
“Kami tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan, baik untuk kebersihan maupun alasan lainnya,” tegas Ronny.
Ia juga menyayangkan sikap Ketua Pokdarwis Pantai Zakat bernama Aulia yang dinilai tidak mencerminkan peran sebagai tokoh masyarakat.
“Seharusnya bisa menjaga suasana agar tetap nyaman, bukan malah melukai pedagang atau pihak lain,” ujarnya.
Ronny mengaku telah bertemu langsung dengan pihak terkait untuk meredam konflik, sekaligus meminta agar kesalahan yang terjadi diakui secara terbuka.
“Saya sampaikan, kalau memang salah harus minta maaf,” katanya.
Sementara itu, Aulia sebelumnya membantah tudingan pungutan liar. Ia menyebut penarikan iuran Rp50 ribu telah dikoordinasikan dan disosialisasikan kepada para pedagang.
Menurutnya, persoalan muncul karena adanya pedagang musiman yang tidak mengikuti kegiatan sebelumnya.
Kasus ini juga telah bergulir ke ranah hukum setelah wartawati Ermi Yanti melaporkan dugaan perampasan ponselnya ke Polresta Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi saat ia meliput keributan antara pedagang dan pengelola di Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026).
Laporan itu kini ditangani Satreskrim Polresta Bengkulu dan mendapat sorotan dari organisasi pers, yang menilai kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pungutan liar, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan pers dan rasa aman masyarakat kecil di kawasan wisata.





