Bengkulu – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan, peta politik di daerah tersebut kembali dinamis. Keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Gusnan membuat partai politik harus mencari sosok baru sebagai kandidat bupati untuk menghadapi Pilbup ulang yang dijadwalkan pada April mendatang.
Tokoh masyarakat Bengkulu Selatan di Bengkulu, Hamdani Ya’koeb, menyatakan bahwa kemampuan sumber daya politik dan jaringan keluarga menjadi kunci dalam pertarungan ulang nantinya. “Kita bisa membaca beberapa kekuatan yang ada sebagai pertimbangan, misalnya jaringan keluarga, ketokohan, dan hasil angka Pilbup yang lalu, di mana Gusnan sebagai petahana adalah pemenang. Mungkin hal ini dikarenakan gabungan kekuatan jaringan keluarga Rohidin saat itu,” terang mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini, Rabu (26/2/25).
Sosok pengganti Gusnan, menurut Hamdani, juga harus mempertimbangkan kekuatan dua kandidat pesaing lainnya yang memiliki perolehan suara cukup signifikan. Partai Nasdem, Golkar, dan PKS, menurutnya, dapat mulai mempertimbangkan tokoh yang memiliki irisan dari internal partai masing-masing. “Yang pasti, putra-putri Bengkulu Selatan yang dianggap mampu menghadapi pertarungan ini,” jelasnya.
Beberapa nama mulai disebut sebagai kandidat potensial untuk menggantikan Gusnan, seperti Suryatati Najamudin dari Nasdem, Sumardi dari Golkar, dan beberapa tokoh lainnya yang memiliki basis kuat di Bengkulu Selatan. Selain itu, Herlian Muchrim (Cabup Kaur nomor urut 1), Sulman (Cabup Kaur nomor urut 3), Erwin Octavian (Cabup Seluma nomor urut 2), Dani Hamdani (Calon Wali Kota Bengkulu nomor urut 1), serta Agi Agusrin atau Nuragiyanti (Calon Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 3) juga masuk dalam perbincangan politik sebagai sosok berpengaruh di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024 karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai bupati. Keputusan ini diambil setelah pasangan calon nomor urut 3, Rifai-Yevri Sudianto, mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Gusnan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, termasuk masa jabatannya sebagai pelaksana tugas bupati pada periode pertama.
Dengan adanya PSU yang akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan Gusnan, partai politik dan tokoh masyarakat di Bengkulu Selatan kini tengah mencari sosok yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut dan mampu bersaing dalam pemilihan mendatang.




