Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mencopot Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah terseret kasus OTT Bupati Rejang Lebong yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi. Ia mengatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN telah memberhentikan Fikri dari posisi kepengurusan partai di daerah.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Viva Yoga Mauladi saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2026), seperti dilaporkan Detik.
Menurut Viva, PAN tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait OTT Bupati Rejang Lebong tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan profesional.
“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen PAN dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Partai, kata dia, akan terus memperkuat pembinaan kader dan meningkatkan pengawasan internal terhadap para pejabat publik yang berasal dari PAN.
“PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, kami akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Viva juga menyampaikan keprihatinan atas kasus OTT Bupati Rejang Lebong yang menjerat kader partainya tersebut. Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai-nilai partai.
“Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam mengemban tugasnya sebagai kepala daerah sehingga terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Bengkulu terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja, tiga aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta. Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek di daerah itu.





