Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (foto:istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Sehubungan dengan sanksi ini, PT Independen Pialang Asuransi dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha pialang asuransi sampai dengan diatasi penyebab pemberian sanksi ini. Meskipun kegiatan usaha perusahaan ini dibatasi, OJK tetap menekankan bahwa perusahaan tersebut wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *