Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu kembali mencatat capaian penting di sektor pelayanan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Piagam Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (6/4/2026). Dalam penilaian itu, Kota Bengkulu menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yang meraih predikat Kualitas Tertinggi atau Zona Hijau.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu. Capaian ini menempatkan Kota Bengkulu sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik terbaik di provinsi tersebut.
Salah satu unit layanan yang menjadi sorotan dalam penilaian tahun ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu. Rumah sakit milik Pemkot Bengkulu itu mencatat nilai 88,86 dan masuk kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyebut penghargaan ini menjadi dorongan penting bagi seluruh jajaran pemerintah kota untuk terus memperbaiki kualitas layanan. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghadirkan pelayanan yang lebih responsif bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kunjungan dari Kepala Ombudsman RI Bengkulu. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami. Salah satu lokus yang dinilai adalah RSHD Kota Bengkulu dengan nilai 88,86. Ini adalah bukti komitmen seluruh OPD untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” ujar Dedy Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Selain RSHD, penilaian Ombudsman juga mencakup sejumlah OPD lain di lingkungan Pemkot Bengkulu. Dinas Sosial Kota Bengkulu memperoleh nilai 87,23, sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu meraih nilai 83,59.
Capaian nilai tersebut memperkuat posisi Kota Bengkulu dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025. Pemerintah kota menilai hasil itu menunjukkan bahwa perbaikan standar pelayanan tidak hanya terpusat di satu sektor, tetapi mulai merata di sejumlah perangkat daerah.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah menerapkan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian ini menjadi indikator penting bahwa tata kelola layanan kepada masyarakat berjalan dalam koridor regulasi.
Penyerahan piagam penghargaan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Mustari Tasti dan Direktur Utama RSHD dr. Lista Cherlyviera. Momentum tersebut sekaligus menjadi evaluasi bahwa kualitas pelayanan publik harus terus dijaga, bukan sekadar capaian administratif.
Pemkot Bengkulu pun menargetkan seluruh instansi pelayanan publik di wilayahnya dapat mempertahankan bahkan meningkatkan standar yang sudah diraih. Dedy menegaskan, penghargaan ini bukan titik akhir, melainkan tantangan agar pelayanan publik semakin nyaman, cepat, dan memuaskan bagi masyarakat luas.





