Bengkulu – Seorang pengemis berkostum badut yang meminta-minta di Simpang KM 8, Kota Bengkulu, mendapat teguran keras dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, pada Rabu malam (26/3/25). Pengemis bernama Hurman tersebut ternyata bukan warga Bengkulu, melainkan berasal dari Lubuklinggau.
Saat diperiksa, Hurman diketahui memiliki handphone mewah dan kartu BPJS. Hal ini memicu kemarahan Sahat yang langsung melabraknya di lokasi. “Kamu dari mana? Mana KTP-nya? Saya kepala dinas sosial. Tahu nggak dilarang mengemis?” tanya Sahat dengan nada tegas. Salah satu rekan Hurman yang diduga ikut mengemis berhasil melarikan diri.
Hurman mengaku baru satu minggu berada di Kota Bengkulu bersama temannya. Namun, Sahat geram melihat kondisi yang dinilai merusak citra kota. “Kamu punya HP bagus, ada BPJS juga. Dari Lubuklinggau ke sini hanya untuk mengemis, kamu kira kota ini tempat mengemis?” hardik Sahat.
Sebagai tindak lanjut, Kadinsos membawa KTP Hurman dan memintanya datang ke kantor Dinas Sosial Bengkulu keesokan harinya. “Besok kamu ke kantor. KTP saya bawa,” tegasnya.
Marak Modus Pengemis di Bengkulu
Fenomena pengemis dengan modus baru semakin marak di Kota Bengkulu. Sebelumnya, banyak pengemis menggunakan foto orang sakit untuk menarik simpati warga. Kini, muncul pengemis berkedok pemulung palsu yang sengaja meletakkan gerobak di pinggir jalan dalam waktu lama agar mendapat uang atau makanan dari pengguna jalan.
Menanggapi hal ini, Dinas Sosial Kota Bengkulu bersama Satpol PP melakukan razia besar-besaran dan berhasil mengamankan enam gerobak dalam operasi terbaru.
Gerobak Diamankan, Pemilik Dibina
Gerobak yang diamankan langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial, sementara pemiliknya diminta datang untuk pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kadinsos Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari instruksi Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, guna menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman.
“Walikota ingin Bengkulu tertib dan tidak dipenuhi pengemis berkedok pemulung. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP, camat, lurah, dan linmas melakukan penertiban dan mengamankan enam gerobak,” ujar Sahat, Senin (24/3/2025).
Melanggar Perda, Bisa Kena Sanksi
Modus pemulung palsu ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, yang melarang meletakkan barang atau benda di tempat umum untuk kepentingan pribadi. Pelanggar bisa dikenai hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 5 juta. Namun, saat ini Dinas Sosial masih memberikan pembinaan sebelum menerapkan sanksi.
“Kami masih prioritaskan pembinaan. Kami juga melakukan asesmen apakah mereka sudah menerima bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan). Sebagian sudah menerima, sementara yang belum biasanya bukan warga Bengkulu,” jelas Sahat.
Imbauan untuk Tidak Memberi Uang ke Pengemis Jalanan
Masyarakat diminta tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis jalanan, terutama yang menggunakan modus foto orang sakit atau berpura-pura menjadi pemulung.
“Untuk mendukung Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017, kami mengimbau warga tidak memberikan bantuan langsung di jalan. Jika benar-benar membutuhkan, ada program sosial resmi yang bisa membantu mereka,” kata Sahat.
Upaya Pemkot Bengkulu Menertibkan Pengemis
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menangani masalah pengemis dan pemulung palsu dengan langkah-langkah berikut: ✅ Memberikan pembinaan dan bantuan bagi yang benar-benar membutuhkan. ✅ Menindak pengemis dan pemulung yang hanya memanfaatkan belas kasihan masyarakat. ✅ Mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang langsung di jalanan. ✅ Menyiapkan program bantuan melalui BazNas dan PKH.
Dengan adanya tindakan tegas dari Dinas Sosial dan Satpol PP, diharapkan Kota Bengkulu menjadi lebih tertib dan bantuan sosial lebih tepat sasaran.





