Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski ketidakpastian global meningkat akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Di tengah tekanan itu, pasar saham domestik tercatat tertekan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 14,42 persen secara bulanan pada Maret 2026 dan investor asing membukukan net sell Rp23,34 triliun.
Penegasan itu disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar 1 April 2026. Dalam siaran pers SP 65/OJK/DKPU/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan masih solid meski gejolak global memicu volatilitas pasar dan tekanan harga energi.
OJK menyoroti konflik geopolitik di kawasan Teluk yang berdampak pada terganggunya infrastruktur energi Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz. Kondisi itu disebut memicu lonjakan harga energi, memperbesar volatilitas pasar keuangan global, dan mempersempit ruang kebijakan moneter bank sentral dunia.
Dari sisi global, OJK mencatat perekonomian Amerika Serikat masih tertekan oleh inflasi yang persisten dan kenaikan pengangguran. The Fed pada Maret 2026 mempertahankan suku bunga, dan setelah eskalasi konflik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tanpa pemangkasan suku bunga sepanjang 2026.
Sementara itu, ekonomi Tiongkok disebut masih tumbuh di atas ekspektasi berkat dorongan permintaan, sisi penawaran, dan stimulus sektor keuangan. Meski demikian, Tiongkok tetap memangkas target pertumbuhan sebagai respons atas tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal.
Di dalam negeri, OJK melihat fondasi ekonomi masih terjaga. Inflasi inti per Maret 2026 menurun, konsumsi tetap kuat dengan pertumbuhan penjualan ritel diperkirakan 6,89 persen secara tahunan, sementara penjualan kendaraan bermotor tetap solid dan PMI manufaktur masih berada di zona ekspansif.
Cadangan devisa Indonesia juga dinilai memadai dengan neraca perdagangan yang masih surplus. OJK menilai ketahanan eksternal ini menjadi salah satu penopang stabilitas di tengah tekanan global.
Namun, pasar modal menjadi sektor yang paling terasa terdampak. IHSG ditutup di level 7.048,22 pada akhir Maret 2026, turun 14,42 persen month to month dan melemah 18,49 persen secara year to date.
Rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham juga turun menjadi Rp20,66 triliun dari Rp25,62 triliun pada Februari 2026. OJK menyebut pelaku pasar cenderung mengambil posisi wait and see seiring meningkatnya ketidakpastian global.
Tekanan juga terlihat dari arus modal asing. Pada Maret 2026, investor asing mencatat net sell Rp23,34 triliun di pasar saham, berbalik dari posisi Februari yang masih net buy Rp0,36 triliun.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 433,16 atau terkoreksi 2,03 persen secara bulanan. Yield Surat Berharga Negara rata-rata naik 44,47 basis poin dalam sebulan, sedangkan investor nonresiden membukukan net sell Rp21,80 triliun di pasar SBN.
Meski pasar tertekan, basis investor domestik justru terus bertambah. Sepanjang Maret 2026, jumlah investor pasar modal naik 1,78 juta dan secara year to date tumbuh 21,51 persen menjadi 24,74 juta investor.
Di sektor perbankan, OJK mencatat penyaluran kredit per Februari 2026 masih tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun. Dana pihak ketiga juga tumbuh 13,18 persen menjadi Rp10.102 triliun, dengan likuiditas tetap memadai dan rasio AL/NCD serta AL/DPK jauh di atas ambang batas minimum.
Kualitas kredit perbankan juga dinilai tetap terjaga. Rasio NPL gross berada di level 2,17 persen, NPL net 0,83 persen, sementara permodalan bank atau CAR tercatat tinggi di 25,83 persen sebagai bantalan risiko di tengah ketidakpastian global.
Pada sisi pembiayaan digital, OJK mencatat tren kenaikan kredit buy now pay later (BNPL) perbankan yang tumbuh 26,41 persen secara tahunan menjadi Rp27,8 triliun. Di industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan juga meningkat 25,75 persen menjadi Rp100,69 triliun, dengan tingkat kredit macet agregat (TWP90) di level 4,54 persen.
Di sektor asuransi, total aset industri per Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau tumbuh 6,80 persen secara tahunan. Sementara aset dana pensiun meningkat 12,52 persen menjadi Rp1.700,93 triliun.
Untuk aset kripto, jumlah konsumen terus naik menjadi 21,07 juta per Februari 2026. Meski begitu, nilai transaksi kripto turun 16,89 persen secara bulanan menjadi Rp24,33 triliun, sejalan dengan pelemahan harga sejumlah aset kripto utama.
Di sisi pelindungan konsumen, OJK mencatat sejak 1 Januari hingga 29 Maret 2026 telah menerima 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan. Dari jumlah itu, pengaduan paling banyak berasal dari sektor fintech sebanyak 8.917 kasus, disusul perbankan 7.133 kasus.
OJK juga terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Satgas PASTI, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal.
Selain itu, OJK bersama pelaku industri membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan, memblokir 460.270 rekening, membekukan dana korban Rp585,4 miliar, dan berhasil mengembalikan Rp169 miliar dari 19 bank.
Dalam merespons gejolak pasar, OJK menyatakan sejumlah kebijakan stabilisasi pasar saham masih relevan dan kembali diberlakukan bersama Bursa Efek Indonesia sejak 13 Maret 2026. Kebijakan itu meliputi buyback saham tanpa RUPS, penundaan pembiayaan short selling, trading halt, dan pembatasan auto rejection.
OJK juga menegaskan tengah memperkuat reformasi pasar modal nasional. Pada awal April 2026, OJK bersama BEI dan KSEI menuntaskan empat agenda transparansi pasar, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengumuman high shareholding concentration, klasifikasi investor yang lebih granular, dan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.
Di tengah tekanan global, OJK menegaskan lembaga jasa keuangan diminta memperkuat langkah antisipatif. Regulator mendorong penguatan manajemen risiko, pemantauan debitur pada sektor yang rentan terdampak, serta menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.





