Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum untuk memperkuat tata kelola digital sektor perbankan. Regulasi panduan ini diluncurkan di tengah meningkatnya peran media sosial sebagai kanal utama komunikasi bank dengan nasabah sekaligus sumber baru risiko reputasi yang bisa mengganggu stabilitas keuangan.
Peluncuran panduan bertajuk Banking in Social Media Guideline itu dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin. OJK menegaskan panduan ini disusun agar aktivitas media sosial perbankan dikelola lebih terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Dian mengatakan media sosial kini tidak lagi sekadar sarana promosi, melainkan telah menjadi jalur strategis interaksi antara bank dan masyarakat. Menurut dia, platform digital memberi ruang lebih luas bagi perbankan untuk memperkuat layanan, menjangkau nasabah, hingga mendorong pengembangan produk berbasis digital.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan,” kata Dian dalam keterangan resmi OJK, Senin (6/4/2026).
Namun, ia mengingatkan pemanfaatan media sosial juga memunculkan ancaman baru. Dian menilai dinamika sentimen di ruang digital dapat memicu risiko reputasi yang dalam kondisi tertentu berpotensi mengguncang stabilitas sektor keuangan.
Dalam panduan tersebut, OJK menempatkan tiga pilar utama sebagai fondasi pengelolaan media sosial bank. Ketiganya meliputi Governance yang mengatur tata kelola dan proses pengelolaan, Risk Management yang memasukkan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta Compliance & Monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas tetap sejalan dengan kebijakan internal dan aturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, OJK juga memasukkan strategi komunikasi krisis dalam media sosial. Salah satu instrumen baru yang diperkenalkan adalah social media stress test untuk membantu bank mengantisipasi skenario krisis di era digital.
Langkah itu, menurut OJK, berkaca pada pengalaman global, termasuk runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse. Dua kasus tersebut menunjukkan sentimen negatif di media sosial bisa mempercepat kepanikan publik, memicu bank run, dan mengancam keberlangsungan institusi keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” ujar Dian. Ia menegaskan bank harus mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.
OJK juga memberi perhatian khusus pada kolaborasi bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Dalam panduan itu, regulator mengatur aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, hingga tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan. Di sisi lain, OJK ingin menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan agar tetap sesuai prinsip kehati-hatian.
Dian berharap seluruh bank meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. “Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi rangkaian kebijakan OJK untuk mendukung transformasi digital industri perbankan. Sejumlah aturan yang sudah lebih dulu diterbitkan antara lain POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, hingga SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 mengenai Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Panduan Resiliensi Digital serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Dengan tambahan pedoman baru ini, OJK ingin memastikan transformasi digital perbankan tidak hanya agresif dari sisi inovasi, tetapi juga kuat dari sisi tata kelola dan mitigasi risiko.





