Otoritas Jasa Keuangan (foto:istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (foto:istimewa)

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar, Bongkar Manipulasi Harga Saham

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain setelah pemeriksaan menemukan praktik manipulasi harga saham yang berpotensi menyesatkan investor di pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen sanksi OJK dalam penegakan aturan pasar modal dan perlindungan investor.

Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan BVN terlibat manipulasi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk sepanjang 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk pada 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk pada 8 Maret–17 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menganalisis fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, mengidentifikasi pola transaksi, serta memeriksa bukti pendukung lainnya. Salah satu pola yang ditemukan adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar modal.

Praktik tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor. OJK juga menemukan BVN menyampaikan informasi atau rencana pembelian saham serta perkiraan pergerakan harga melalui media sosial, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya. Atas temuan itu, OJK menyimpulkan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain kasus pegiat media sosial pasar modal, OJK turut menjatuhkan sanksi OJK berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk pada periode Januari–April 2016. Pemeriksaan menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham di Bursa Efek.

OJK mengenakan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan tersebut dinilai secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirim dan menerima dana untuk transaksi melalui 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,73 miliar, sehingga mempengaruhi harga saham di pasar modal.

Sanksi juga dijatuhkan kepada UPT dan MLN dengan denda masing-masing Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah pada periode yang sama, dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar, yang menciptakan gambaran semu perdagangan dan berpotensi menyesatkan investor.

Pengenaan sanksi OJK ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berkelanjutan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *