Lebong – Mutasi Kepsek Lebong resmi diberlakukan setelah Bupati Lebong H. Azhari menetapkan perombakan besar di jajaran kepala sekolah SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026.
Dalam keputusan itu, Mutasi Kepsek Lebong mencakup pelantikan total 83 pejabat pendidikan yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP, koordinator wilayah pendidikan, kepala SPNF-SKB, serta kepala TK dan PAUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, kawasan perkantoran Tubei, Selasa (24/2/2026) pagi. Prosesi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si.
Pemerintah daerah memastikan seluruh pengangkatan dan perpindahan jabatan dalam Mutasi Kepsek Lebong telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tercantum secara resmi dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026.
Berikut Daftarnya:






