Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah
Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah / foto ilustrasi motor

Motor Wajib Asuransi? Ini Rencana Pemerintah

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menunggu Peraturan Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum kebijakan ini bisa diterapkan.

“Peraturan Pemerintah itu bukan domain OJK, tetapi pemerintah. Kami akan menindaklanjuti setelah PP tersebut diterbitkan,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta, Senin (3/1/2025).

Apa Itu Asuransi TPL?

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Saat ini, kepemilikan asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya diwajibkan hanya untuk kendaraan yang dibeli melalui pinjaman bank atau perusahaan pembiayaan (multi-finance).

“Untuk kendaraan yang dimiliki melalui pinjaman bank atau leasing, asuransi TPL sudah diwajibkan. Tapi untuk kendaraan non-pinjaman, masih harus menunggu regulasi lebih lanjut,” jelas Ogi.

Kapan Kebijakan Ini Berlaku?

Awalnya, pemerintah merencanakan penerapan kebijakan ini pada Januari 2025. Namun, hingga kini Kementerian Keuangan masih menyusun rancangan PP (RPP) sebagai payung hukum bagi aturan tersebut. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun regulasi implementasi (RPOJK) untuk memastikan pelaksanaan asuransi wajib kendaraan bermotor.

Manfaat Asuransi Wajib

Ogi menekankan bahwa asuransi kendaraan bermotor dapat memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Dengan sistem gotong royong ini, kerugian akibat kecelakaan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.

“Asuransi ini akan sangat membantu konsumen dalam menanggung kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan. Jika ada asuransi, biaya tersebut bisa dicover oleh perusahaan asuransi,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi masyarakat serta mengurangi beban keuangan akibat kecelakaan lalu lintas.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *