Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024. Keputusan ini diambil karena Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Putusan MK: Anggit Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Diulang
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. PSU harus dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.
Ketidakjujuran Anggit Jadi Alasan Diskualifikasi
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit tidak transparan dalam mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana. Salah satu bukti yang mencolok adalah dikeluarkannya surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikoreksi oleh pengadilan.
MK menyatakan bahwa setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik jika pernah menjadi terpidana, meskipun hukumannya kurang dari lima tahun. Namun, Anggit justru tidak mengoreksi data yang tidak sesuai dengan rekam jejaknya.
MK: Anggit Menyembunyikan Identitas
Lebih lanjut, MK juga menemukan bahwa Anggit membiarkan surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan dirinya tidak memiliki riwayat kriminal tetap digunakan.
“Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” ujar Suhartoyo.
Hal serupa terjadi saat Anggit mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menjadi terpidana. Seharusnya Anggit mengajukan keberatan, karena informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Karena itu, MK menilai bahwa pencalonan Anggit sebagai Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
MK Perintahkan KPU untuk PSU dan Debat Terbuka
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU untuk segera menyelenggarakan PSU dalam waktu 60 hari. Selain itu, MK juga meminta satu kali debat terbuka antar calon bupati yang masih bertahan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ujar MK dalam putusannya.
Selain itu, MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman.
Dampak Putusan MK bagi Pilkada Pasaman
Putusan ini berdampak besar bagi kontestasi Pilkada Pasaman. Dengan diskualifikasinya Anggit, dinamika politik di Pasaman akan berubah. Partai pengusung harus segera menentukan calon pengganti sebelum PSU dilaksanakan.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi peringatan bagi para kandidat Pilkada di daerah lain agar lebih transparan dalam mengungkap rekam jejak mereka. KPU juga diharapkan lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen agar kasus serupa tidak terjadi di Pilkada mendatang.




