MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Pilkada Diulang dalam 60 Hari
MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Pilkada Diulang dalam 60 Hari / gedung MK / foto dok MK

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Pilkada Diulang dalam 60 Hari

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024. Keputusan ini diambil karena Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Putusan MK: Anggit Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Diulang

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. PSU harus dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.

Ketidakjujuran Anggit Jadi Alasan Diskualifikasi

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit tidak transparan dalam mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana. Salah satu bukti yang mencolok adalah dikeluarkannya surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikoreksi oleh pengadilan.

MK menyatakan bahwa setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik jika pernah menjadi terpidana, meskipun hukumannya kurang dari lima tahun. Namun, Anggit justru tidak mengoreksi data yang tidak sesuai dengan rekam jejaknya.

MK: Anggit Menyembunyikan Identitas

Lebih lanjut, MK juga menemukan bahwa Anggit membiarkan surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan dirinya tidak memiliki riwayat kriminal tetap digunakan.

“Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” ujar Suhartoyo.

Hal serupa terjadi saat Anggit mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menjadi terpidana. Seharusnya Anggit mengajukan keberatan, karena informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Karena itu, MK menilai bahwa pencalonan Anggit sebagai Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

MK Perintahkan KPU untuk PSU dan Debat Terbuka

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU untuk segera menyelenggarakan PSU dalam waktu 60 hari. Selain itu, MK juga meminta satu kali debat terbuka antar calon bupati yang masih bertahan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ujar MK dalam putusannya.

Selain itu, MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman.

Dampak Putusan MK bagi Pilkada Pasaman

Putusan ini berdampak besar bagi kontestasi Pilkada Pasaman. Dengan diskualifikasinya Anggit, dinamika politik di Pasaman akan berubah. Partai pengusung harus segera menentukan calon pengganti sebelum PSU dilaksanakan.

Selain itu, keputusan ini juga menjadi peringatan bagi para kandidat Pilkada di daerah lain agar lebih transparan dalam mengungkap rekam jejak mereka. KPU juga diharapkan lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen agar kasus serupa tidak terjadi di Pilkada mendatang.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *