Dengan nada penuh kesedihan, Nenek Marbiah berbicara, “Rumah ini saya yang bangun, dengan menjual tanah warisan dari orangtuaku. Saking aku sayang dengan dia, diperlakukan seperti anak sendiri. Tapi aku malah diusir.”
Menurut Nenek Marbiah, AY telah menandatangani surat hibah rumah pada tahun 2016, yang seharusnya menjadi bukti pengakuan bahwa rumah tersebut adalah hasil pengorbanan dan cinta sejati Nenek Marbiah. Meskipun sertifikat atas nama AY, Nenek Marbiah bersikeras bahwa AY seharusnya mengembalikan sertifikat tersebut, mengingat AY telah menghibahkan rumah ini kepadanya.
“Harta saya, tanah seluas 8 hektare, sudah habis terjual demi anak angkat saya untuk bisa sekolah dengan harapan bisa membahagiakan saya di hari tua. Tapi nyatanya malah durhaka,” pungkas Nenek Marbiah dilangsir Lambe Turah.
Kasus Nenek Siti Marbiah yang harus terusir dari rumahnya oleh anak angkatnya, AY, telah memicu beragam tanggapan dari netizen. Sejumlah netizen berbicara tentang hukum hibah dan perlakuan terhadap orang yang telah memberi hibah, sementara yang lain mengecam tindakan AY yang dianggap tidak tahu diri.
Salah satu akun netizen, @mamagmm, berpendapat bahwa hibah dapat dibatalkan jika penerima hibah melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kemanusiaan kepada pemberi hibah. Ia menambahkan, “Semoga ada yang membantu si ibu yaaa…,” mengungkapkan harapannya agar Nenek Siti Marbiah segera mendapatkan bantuan dan keadilan dalam kasus ini.





