Bengkulu – Wakil Gubernur Bengkulu Mian melantik 54 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (31/3), di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses seleksi kompetensi yang sebelumnya telah diikuti para pejabat, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit.
Mian menegaskan, seluruh pejabat yang dilantik telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada proses instan dalam pengisian jabatan tersebut.
“Pelantikan ini tidak serta-merta dilakukan, tetapi melalui proses seleksi kompetensi yang mengacu pada aturan,” ujar Mian.
Ia menambahkan, para pejabat yang baru dilantik juga telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas serta mendukung kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
“Semua dilaksanakan secara transparan, tidak ada praktik transaksional. Mereka juga telah menandatangani pakta integritas,” katanya.
Pelantikan ini berlangsung di tengah sorotan terkait isu dugaan jual beli jabatan yang sempat mencuat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni bersama jajaran menyatakan belum menemukan bukti atas dugaan tersebut setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang namanya disebut.
Menurut Herwan, pemeriksaan internal telah dilakukan dengan memanggil pihak terkait, mulai dari kepala biro hingga ASN. Namun, tidak ada pihak yang mengakui maupun mengetahui praktik sebagaimana yang dituduhkan.
Hasil klarifikasi itu telah dituangkan dalam berita acara resmi dan untuk sementara tidak ditemukan dasar yang menguatkan adanya pungutan atau transaksi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Isu yang beredar sebelumnya menyebut adanya dugaan pungutan puluhan juta rupiah dalam pengisian jabatan di beberapa dinas, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Pemprov Bengkulu menegaskan pengisian jabatan harus berjalan sesuai prosedur serta berkomitmen menjaga integritas birokrasi dengan membuka ruang pelaporan melalui jalur resmi seperti BKD dan Inspektorat.





