Mantan Direktur Utama PT SMS Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama PT SMS Ditahan KPK

Mantan Direktur Utama PT SMS Ditahan KPK

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) periode 2019-2021, Direktur Utama PT SMS Sarimuda, sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 18 miliar. Selain dituduh terlibat dalam korupsi, Sarimuda juga pernah ditangkap dan ditahan atas kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari catatan DetikSumbagsel, Sarimuda sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang sebanyak tiga kali. Namun, kini ia harus berurusan dengan hukum atas jabatannya sebagai Direktur Utama PT SMS, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengangkutan hasil tambang batu bara.

Sarimuda diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. KPK telah melakukan penyelidikan intensif dan kajian mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sarimuda selama menjabat sebagai Direktur Utama PT SMS. Pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana dan transaksi keuangan pun tengah dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di tanah air. Pemerintah dan masyarakat pun menanti hasil penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk memastikan keadilan bagi negara dan rakyat.

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Sarimuda, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api, khususnya dalam kegiatan jasa pengangkutan batu bara menggunakan transportasi kereta api.

Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPK mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait kegiatan usaha PT SMS sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api. Diduga, Sarimuda terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha yang memiliki peran strategis dalam mengelola kawasan khusus seperti Tanjung Api-Api. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang terkait dengan kebijakan dan pengelolaan BP KEK dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan demi kepentingan nasional.

“PT SMS Perseroda juga menjalin kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung dalam rangka pengangkutan batu bara,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seperti yang dikutip dari detikNews pada Kamis (21/9/2023).

Pengungkapan ini menyoroti potensi praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam penetapan kontrak kerja sama antara PT SMS Perseroda dengan perusahaan pemilik batu bara atau pemegang izin usaha pertambangan. KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini dan memastikan kebenaran atas pernyataan yang disampaikan.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, melainkan dicairkan dan digunakan oleh Sarimuda untuk keperluan pribadi.

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan sejumlah besar dana, mencapai ratusan juta rupiah, dalam bentuk tunai. Selain itu, dana tersebut juga ditransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda,” ungkap Alexander Marwata.

Penjelasan ini mengungkap dugaan serius terkait penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, yang menunjukkan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan Sarimuda. KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tindak pidana ini guna memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

Pada pemberitaan terbaru, perbuatan tersangka Sarimuda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar, ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Tidak hanya itu, pada tahun 2021, Sarimuda juga pernah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam kasus dugaan penipuan terkait jual-beli tanah. Kala itu, dia diduga terlibat dalam penipuan selama transaksi jual-beli tanah.

“Benar (Sarimuda ditangkap), ditangkapnya tadi malam,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, pada Jumat (5/11/2021).

Sarimuda ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel. “Ditangkap kasus jual-beli tanah, atas pelapor bernama Anton, seorang pengacara,” jelas Hisar.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono, menambahkan bahwa Sarimuda ditangkap bersama seorang tersangka lainnya bernama Margono Mangkunegoro. Penipuan diduga terjadi saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, kepada Margono dan IS.

Tanah tersebut disebut dibeli dengan harga Rp 26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil. Dengan fakta ini, penyidikan terhadap Sarimuda akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan memerangi tindak pidana korupsi serta penipuan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pada tahun 2021, Sarimuda terlibat dalam penipuan jual-beli tanah dengan tersangka lainnya, Margono Mangkunegoro. Dalam kasus tersebut, Margono menjual bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, melalui perantara Sarimuda. Tanah yang dijual dengan harga Rp 26 miliar tersebut tidak dapat dikuasai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat.

“Setelah membeli tanah itu, korban mendapat halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan.

Hasil persidangan pada Maret 2022 menunjukkan bahwa Sarimuda terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Margono Mangkunegoro, yang juga terlibat dalam penipuan, dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Namun, pada Senin (28/11/2022), Sarimuda diumumkan mendapatkan program bebas bersyarat setelah menjalani beberapa bulan masa tahanan. Hari ini, Kamis (21/9/2023), ia kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi terkait penggunaan uang kas PT Sriwijaya Mandiri Sumsel senilai Rp 18 miliar untuk kepentingan pribadi. KPK akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta terkait kasus korupsi yang menjerat Sarimuda.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *