Mahasiswa Unand Gugat Pasal UU ITE ke MK
Mahasiswa Unand Gugat Pasal UU ITE ke MK / foto humas MK

Mahasiswa Unand Gugat Pasal UU ITE ke MK

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pasal tersebut dihapus atau diubah karena dinilai berpotensi merugikan kebebasan berekspresi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3). Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (5/3/2025), para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara.

Alasan Pengajuan Gugatan

Para mahasiswa ini mengajukan gugatan tanpa didampingi pengacara. Mereka menilai bahwa Pasal 28 ayat 2 UU ITE berpotensi disalahgunakan karena frasa “rasa kebencian atau permusuhan” serta “masyarakat tertentu” dalam pasal tersebut tidak memiliki definisi yang jelas.

Menurut mereka, ketidakjelasan frasa tersebut dapat menghambat kebebasan akademik dan kritik sosial, terutama bagi mereka yang aktif dalam pengkajian hukum di Indonesia.

“Kami ke-sebelas Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang aktif dalam pengkajian isu hukum yang terjadi di Indonesia, sehingga pasal ini sangat potensial merugikan kami,” ujar salah satu pemohon, Basthotan, dilansir dari detikcom.

Selain itu, mereka juga khawatir pasal ini bisa dijadikan alat untuk membungkam kritik terhadap komunitas sosial tertentu.

Petitum dalam Permohonan

Dalam gugatannya, mahasiswa Unand mengajukan beberapa permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

  1. Mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.
  2. Menghapus seluruh Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
  3. Menghapus frasa “masyarakat tertentu” dalam pasal tersebut.
  4. Memberikan penjelasan lebih lanjut atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Mereka juga meminta agar MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya jika memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan mereka.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK, Suhartoyo, memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan para mahasiswa. Ia menekankan perlunya penyempurnaan petitum agar lebih konsisten dengan argumentasi yang diajukan.

“Dalam permohonan ini hambatan disebutkan akibat dari frasa ‘rasa kebencian dan permusuhan’ serta ‘masyarakat tertentu’, tetapi dalam petitum kumulatif frasa yang dimintakan justru tidak konsisten. Perlu juga memperkuat legal standing yang sejatinya potensial dengan keberadaan para Pemohon sebagai mahasiswa ini,” ujar Suhartoyo.

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah permohonan ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *