Legislator PKB Dukung Rencana Pemblokiran Roblox untuk Lindungi Anak dari Konten Negatif
Ilustrasi Roblox (Foto: dok. detik.com)

Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, TikTok hingga Roblox Terdampak

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Larangan medsos anak di bawah 16 tahun resmi diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Dikutip dari detik, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat upaya pemerintah melindungi anak dari berbagai ancaman di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, larangan medsos anak di bawah 16 tahun menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia.

“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya ancaman digital yang dihadapi anak-anak, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan internet.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Larangan medsos anak di bawah 16 tahun akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap pada platform yang masuk kategori berisiko tinggi.

Beberapa layanan digital yang termasuk dalam pembatasan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Komdigi menyebut proses penonaktifan akun akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Meutya mengakui penerapan aturan larangan medsos anak di bawah 16 tahun kemungkinan memunculkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan larangan medsos anak di bawah 16 tahun merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital sehingga pengawasan penggunaan teknologi tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *