Kasus Korupsi Bank BJB, Modus Biaya Iklan ke Media
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: dok. istimewa)

Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong, Dari Pemantauan Hingga Dibawa ke Jakarta

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluKronologi OTT KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari mulai terungkap setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan pada Senin (9/3/2026). Kepala daerah tersebut bersama enam orang lainnya kini telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Informasi yang dilansir dari Antara, menyebutkan kronologi OTT KPK ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penindakan dilakukan setelah tim penyidik lebih dahulu menjalankan rangkaian penyelidikan secara tertutup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, total tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Muhammad Fikri Thobari terlihat mengenakan baju putih dan celana jeans saat dibawa dengan pengawalan ketat personel Polresta Bengkulu serta Polres Kepahiang.

Dalam kronologi OTT KPK, operasi bermula pada Senin pagi ketika tim penyidik memantau aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat itu, Fikri Thobari diketahui tengah menghadiri kegiatan internal.

Setelah melakukan pemantauan, tim KPK bergerak menuju rumah pribadi bupati yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Di lokasi tersebut, penyidik melakukan penindakan sekaligus penggeledahan.

Saat proses tersebut berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga berada di kediaman pribadi bupati. Keberadaannya turut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam kronologi OTT KPK tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Selain itu, beberapa orang juga diperiksa di fasilitas kepolisian lain yang digunakan sementara oleh tim penyidik.

Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor. Barang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah mengonfirmasi penindakan tersebut. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga kini, lembaga antirasuah belum menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi kronologi OTT KPK tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan media digital yang berfokus pada peliputan berita daerah, isu sosial, serta dinamika lokal dengan mengutamakan fakta dan kredibilitas sumber informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *