a) Penetapan Pasangan Calon (Senin, 13 November): Setelah tahapan penggantian selesai, KPU akan melakukan penetapan terhadap pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pemilu Presiden pada Senin, 13 November 2023.
b) Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Selasa, 14 November): Selanjutnya, pada Selasa, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan digunakan selama kampanye pemilu.
Tentu saja, tahapan pengusulan penggantian dan penetapan nomor urut pasangan calon ini akan berlangsung sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah KPU Umumkan PKPU dan diatur oleh KPU dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan berintegritas. Semua pemangku kepentingan dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan proses KPU Umumkan PKPU ini dengan seksama demi keberhasilan Pemilu Presiden 2024 yang sah dan demokratis.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari




