KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 - Foto Dok Liputan 6

KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Pengusulan Penggantian:

a) Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti (Kamis, 26 Oktober sampai Rabu, 8 November): Dalam situasi di mana salah satu calon atau pasangan calon mengalami halangan tetap, pengusulan bakal pasangan calon pengganti akan berlangsung mulai Kamis, 26 Oktober hingga Rabu, 8 November 2023.

b) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti (Kamis, 26 Oktober sampai Sabtu, 11 November): Calon pengganti yang diusulkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan dari Kamis, 26 Oktober hingga Sabtu, 11 November 2023, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menjadi calon dalam Pemilu Presiden.

c) Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti (Kamis, 26 Oktober sampai Minggu, 12 November): KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti mulai Kamis, 26 Oktober hingga Minggu, 12 November 2023, untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

d) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti (Sabtu, 11 November sampai Minggu, 12 November): Hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti akan diumumkan kepada publik mulai Sabtu, 11 November hingga Minggu, 12 November 2023.

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *