c) Perbaikan dan/atau Proses Melengkapi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Rabu, 25 Oktober sampai Selasa, 31 Oktober): Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan, bakal pasangan calon diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen mereka mulai Rabu, 25 Oktober hingga Selasa, 31 Oktober 2023.
d) Penyerahan Dokumen Hasil Perbaikan dan/atau Kelengkapan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Kamis, 26 Oktober sampai Rabu, 1 November): Dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon harus diserahkan kepada KPU mulai Kamis, 26 Oktober hingga Rabu, 1 November 2023.
e) Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan (Kamis, 26 Oktober sampai Kamis, 2 November): KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon mulai Kamis, 26 Oktober hingga Kamis, 2 November 2023.
f) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Kamis, 26 Oktober sampai Jumat, 3 November): Hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon akan diumumkan kepada publik mulai Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023.
Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan-tahapan penting terkait pengusulan penggantian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Berikut adalah rincian tahapan yang telah KPU Umumkan PKPU:




