KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 - Foto Dok Liputan 6

KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

c) Perbaikan dan/atau Proses Melengkapi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Rabu, 25 Oktober sampai Selasa, 31 Oktober): Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan, bakal pasangan calon diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen mereka mulai Rabu, 25 Oktober hingga Selasa, 31 Oktober 2023.

d) Penyerahan Dokumen Hasil Perbaikan dan/atau Kelengkapan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Kamis, 26 Oktober sampai Rabu, 1 November): Dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon harus diserahkan kepada KPU mulai Kamis, 26 Oktober hingga Rabu, 1 November 2023.

e) Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan (Kamis, 26 Oktober sampai Kamis, 2 November): KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil perbaikan bakal pasangan calon mulai Kamis, 26 Oktober hingga Kamis, 2 November 2023.

f) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Kamis, 26 Oktober sampai Jumat, 3 November): Hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon akan diumumkan kepada publik mulai Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023.

Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan-tahapan penting terkait pengusulan penggantian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Berikut adalah rincian tahapan yang telah KPU Umumkan PKPU:

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *