KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres
KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres - Foto Dok Okezone

KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

omisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia telah mengumumkan jadwal resmi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024. Pendaftaran akan dilakukan di kantor KPU RI yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut pengumuman yang diterbitkan oleh KPU, proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Selama periode ini, partai politik dan gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon presiden dan wakil presiden harus mematuhi jadwal dan persyaratan yang ditetapkan.

Pendaftaran pada tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Pihak yang berkepentingan harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan syarat-syarat pendaftaran telah dipenuhi dengan lengkap selama jam kerja yang ditentukan.

Sementara itu, pada tanggal 25 Oktober 2023, pendaftaran akan dilanjutkan hingga tengah malam, dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.59 WIB. Ini memberikan kesempatan ekstra bagi parpol pengusung yang mungkin membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pendaftaran mereka.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *