Jakarta – Kasus kuota haji khusus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret sejumlah pihak, termasuk pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK menyebut Fuad mengajukan permohonan agar biro travel tetap mendapatkan jatah dari kuota tambahan haji Indonesia pada 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara tersebut berawal dari adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia pada 2023 sebanyak 8.000 orang. Awalnya, tambahan kuota tersebut direncanakan untuk jamaah haji reguler.
Namun, menurut Asep, Fuad yang saat itu menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirim surat kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, agar sebagian kuota tambahan juga dialokasikan bagi kuota haji khusus.
“FHM kemudian berkomunikasi dengan HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait surat Forum SATHU yang menyampaikan kesiapan mereka memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), seperti dilaporkan Detik.
Sementara itu, Hilman Latief mengusulkan pembagian kuota tambahan menjadi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan tersebut berbeda dengan kesimpulan rapat DPR sebelumnya.
Usulan itu kemudian disetujui oleh Yaqut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. Keputusan tersebut menetapkan 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk kuota haji khusus.
Setelah persetujuan DPR, kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi, saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.
Namun, KPK mengungkap adanya instruksi dari mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, agar aturan pendaftaran haji khusus dilonggarkan. Hal ini memungkinkan jamaah berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar tanpa harus menunggu antrean.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, penyelenggara ibadah haji khusus diminta memberikan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” ujar Asep.
KPK juga menemukan praktik serupa pada musim haji 2024. Dalam periode tersebut, Fuad Hasan disebut kembali mengajukan permintaan agar porsi kuota haji khusus dari tambahan kuota haji diperbesar.
Menurut Asep, pertemuan antara Fuad Hasan, Yaqut Cholil Qoumas, dan sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus berlangsung pada November 2023. Pertemuan itu membahas usulan agar porsi kuota tambahan tidak lagi dibatasi 8 persen.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Yaqut disebut mengusulkan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah menjadi 50:50 antara haji reguler dan kuota haji khusus. Dengan skema itu, masing-masing mendapatkan 10.000 kursi tambahan.
KPK menduga dalam proses tersebut terjadi praktik pemberian fee dari penyelenggara haji khusus. Untuk periode 2024, nilai fee disebut sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jamaah.
“Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024,” kata Asep.
KPK menyatakan hasil pemeriksaan juga menunjukkan sebagian fee percepatan tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama, terkait kebijakan percepatan keberangkatan jamaah dalam skema kuota haji khusus.





