Profil Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Birokrat Muda yang Kini Terseret OTT KPK
screenshot profil singkat Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri di situs resmi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

KPK Ungkap Alasan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja Tidak Tersangka

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tidak tersangka setelah sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Dalam kasus tersebut, Hendri Praja sempat dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Namun setelah pemeriksaan, KPK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kehadiran Hendri Praja diperlukan untuk menggali informasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurutnya, posisi wakil bupati dinilai memiliki kapasitas mengetahui berbagai kegiatan proyek di daerah tersebut.

“Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana, kuat dugaan bahwa karena Bupati dan Wakil Bupati itu satu kesatuan. Mereka dipilih sebagai pasangan saat pemilihan, sehingga kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan karena waktu pemeriksaan saat OTT berlangsung sangat terbatas.

“Nah berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan kita bawa ke sini untuk diminta keterangan. Kita perdalam keterangannya karena waktu di sana tidak cukup dan dibatasi 1×24 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa Hendri Praja tidak tersangka karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang memadai terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Betul tidak ditetapkan tersangka. Sudah dilepaskan,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Dalam operasi tangkap tangan di Rejang Lebong, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Seperti diberitakan Detik, Fikri diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP dengan nilai total sekitar Rp980 juta. Uang tersebut diduga berasal dari tiga kontraktor yang memenangkan proyek.

Dalam praktiknya, Fikri disebut meminta fee proyek atau ijon dengan kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk pemberian tunjangan hari raya kepada bawahannya.

Atas perbuatannya, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara tiga pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gambar Gravatar
Wartawan media digital yang berfokus pada peliputan berita daerah, isu sosial, serta dinamika lokal dengan mengutamakan fakta dan kredibilitas sumber informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *