Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu
Gedung KPK Jakarta - Foto Dok Kawan Hukum

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka OTT Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT Rejang Lebong yang dilakukan di Provinsi Bengkulu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penetapan tersangka dalam kasus OTT Rejang Lebong tersebut diumumkan setelah KPK melakukan gelar perkara pada tingkat pimpinan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose terhadap hasil operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Bengkulu.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dilansir dari detik.

Ia menjelaskan dari lima tersangka dalam OTT Rejang Lebong tersebut, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.

“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas dia.

Budi memastikan salah satu dari pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” imbuh dia.

Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan total 13 orang. Namun setelah proses awal pemeriksaan, sembilan orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.

Menurut KPK, perkara OTT Rejang Lebong diduga berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Iya, ini terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Ya, nanti kami akan update ya, terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, nilainya berapa gitu, nanti kami akan sampaikan lengkap di konpers,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Rejang Lebong masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mendalami konstruksi perkara secara lebih rinci.

Gambar Gravatar
Wartawan media digital yang berfokus pada peliputan berita daerah, isu sosial, serta dinamika lokal dengan mengutamakan fakta dan kredibilitas sumber informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *