Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan penampakan barang bukti uang tunai senilai Rp756.850.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tahun anggaran 2025–2026.
Jumlah penampakan barang bukti tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers “Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan TPK Suap Proyek di Kab. Rejang Lebong TA 2025-2026” yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPK RI, Rabu (11/3/26).
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah Bengkulu.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dilansir dari detik.
Ia menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang merupakan pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas dia.
Budi juga memastikan salah satu pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” imbuh dia.
Dalam operasi tersebut, tim KPK sebelumnya mengamankan 13 orang di Bengkulu. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sembilan orang yang dibawa tersebut terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam tayangan konferensi pers KPK, penampakan barang bukti uang tunai yang diperlihatkan kepada publik tercatat sebesar Rp756.850.000, bukan Rp1,5 miliar seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya.
“Iya, ini terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Ya, nanti kami akan update ya, terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, nilainya berapa gitu, nanti kami akan sampaikan lengkap di konpers,” ujar Budi.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK guna mendalami konstruksi perkara serta keterkaitan penampakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.





