Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Detik.
Asep merinci, dua tersangka yang ditetapkan yakni Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap. KPK menilai keduanya memiliki peran sentral dalam dugaan pengumpulan uang setoran dari sejumlah perangkat daerah.
“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan keduanya untuk 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap dugaan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026. Uang tersebut disebut diminta untuk kebutuhan pribadi bupati dan pihak eksternal.
“Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi persnya, seperti dilaporkan Detik.
KPK menyebut Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah dalam jumlah besar. Dari kebutuhan Rp515 juta, Sekda disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta, dengan nominal setoran per satuan kerja berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta, meski realisasinya bervariasi.
“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep.
Permintaan setoran itu, menurut KPK, harus dipenuhi paling lambat 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah disebut akan ditagih oleh para asisten pemerintah kabupaten dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret, KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” ujar Asep.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Sadmoko dari salah satu asisten tersebut. KPK sebelumnya juga menyita uang yang disebut sebagai “duit THR” senilai Rp610 juta saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Syamsul sempat diamankan ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal oleh tim KPK. OTT terhadap Syamsul dan Sadmoko dilakukan sehari sebelumnya sebelum keduanya diumumkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut perkara yang menjerat Bupati Cilacap dan Sekda itu terkait dugaan pemerasan. Dugaan penerimaan uang itu disebut berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





