Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan itu dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman politikus PDIP tersebut. Seluruh barang yang ditemukan disebut berasal dari ruangan pribadi Ono Surono.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
KPK menegaskan proses penggeledahan di rumah Ono telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Budi, tim penyidik juga telah menunjukkan administrasi dan dokumen pendukung saat kegiatan berlangsung di lokasi.
“Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang yang diterima Ono dari salah satu tersangka swasta dalam perkara ini, yakni Sarjan. Dugaan itu menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama.
Budi menyebut Ono sebelumnya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan dalam kasus yang kini menyeret sejumlah nama penting di Kabupaten Bekasi.
“Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan),” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade yakni HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. KPK menduga uang tersebut diberikan sebagai uang muka atau jaminan untuk pengamanan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan skema dugaan suap itu berkaitan dengan proyek yang belum berjalan namun sudah lebih dulu “diamankan” melalui pembayaran di muka. Pola semacam itu diduga menjadi bagian dari praktik suap ijon proyek yang kini tengah didalami lembaga antirasuah.
Penggeledahan rumah Ono Surono menandai penyidikan kasus ini mulai merambah ke dugaan aliran dana ke pihak lain. KPK masih terus menelusuri keterkaitan barang bukti yang disita, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah, dengan konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.





