Jakarta – Status Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dipastikan bukan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Rejang Lebong yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilepaskan setelah pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima uang dalam perkara suap proyek Rejang Lebong tersebut.
“Tidak (jadi tersangka),” kata Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari kumparan, Rabu (11/3).
Fitroh menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Hendri tidak terlibat dalam penerimaan uang yang diduga terkait praktik suap proyek Rejang Lebong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Karena itu, KPK tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Sebelumnya, Hendri termasuk dalam 13 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Bengkulu. Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara di tingkat pimpinan KPK.
Menurut Budi, dugaan suap proyek Rejang Lebong berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati dari pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
“Ya, salah satu. Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujar Budi.
“Saat ini yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek,” sambungnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti di antaranya dokumen barang bukti elektronik dan juga uang tunai,” lanjut Budi.
Uang yang disita disebut dalam bentuk rupiah dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan yang berkaitan dengan penyelidikan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Ya, tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan ya kan, itu kemudian tim juga melakukan itu,” ungkap Budi.
KPK menyatakan penyidikan terkait suap proyek Rejang Lebong masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.





