Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta sejumlah barang bukti elektronik pada Selasa (4/2/2025).
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
KPK Dalami Kaitan Japto dan Rita Widyasari
Penggeledahan berlangsung di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tim KPK juga menyita dokumen-dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum menjelaskan secara detail apa hubungan antara Japto Soerjosoemarno dengan Rita Widyasari, serta atas nama siapa kendaraan-kendaraan yang disita.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita, dengan tambahan denda Rp 600 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Setelah berbagai upaya hukum yang dilakukan, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021, dan Rita kini menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu.
KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Pengusaha Tambang
Meski sudah divonis, kasus TPPU yang melibatkan Rita terus dikembangkan oleh KPK. Pada Juli 2024, lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa Rita menerima aliran dana dari pengusaha tambang, khususnya perusahaan batu bara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar AS dengan nilai USD 5 per metrik ton.
Saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan Japto Soerjosoemarno. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul dan kepemilikan aset yang telah disita.





