Rejang Lebong – Kontroversi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) untuk Desa Wisata Ulu Musi di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, memicu keresahan di masyarakat setempat. Walaupun dana desa telah dialokasikan untuk mengelola wisata tersebut, pendapatan asli desa (PAD) dari wisata ini dinilai tidak sesuai harapan.
Menyikapi situasi ini, Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Gusti Maria, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Pada Senin (2/9/2024), Gusti Maria mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memerintahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan mendalam di Desa Cawang Lama, khususnya terkait dengan pengelolaan Wisata Ulu Musi.
“Setelah menerima laporan mengenai pengelolaan Dana Desa, kami sangat menyayangkan kondisi ini. Kami akan segera memerintahkan tim APIP untuk melakukan pengecekan menyeluruh di Desa Cawang Lama,” ujar Gusti Maria.
Menurutnya, untuk memastikan pemeriksaan berlangsung efektif, pihaknya akan mengeluarkan surat tugas bagi tim APIP. Surat tugas ini penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara resmi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Secara teknis, kami akan menerbitkan surat tugas untuk APIP agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sesuai ketentuan yang ada,” tambah Gusti Maria.
Kontroversi ini timbul karena meski Dana Desa telah digunakan untuk mengelola Wisata Ulu Musi, tidak ada kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) dari wisata tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap potensi masalah dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Cawang Lama.





