Konten Kreator Bengkulu Selatan Mengaku Diteror Usai Unggah Konten OTT
Konten Kreator Bengkulu Selatan Mengaku Diteror Usai Unggah Konten OTT (foto:akun@apip.nurahman.3)

Konten Kreator Bengkulu Selatan Mengaku Diteror Usai Unggah Konten OTT

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Konten kreator asal Bengkulu Selatan, Apip Nurahman, mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp setelah mengunggah konten yang menyinggung operasi tangkap tangan (OTT). Ancaman tersebut diduga dikirim oleh akun bernama Redo Pajar Namora.

Apip membenarkan adanya teror tersebut saat dikonfirmasi redaksi Repoeblik melalui pesan WhatsApp.

“Iya betul, saya kena teror,” ujar Apip, Sabtu (14/3/2026).

Ia mengatakan akan menempuh jalur hukum apabila ancaman yang diterimanya terus berlanjut.

“Kalau dia masih berkelanjutan, saya akan lapor polisi,” kata Apip.

Menurutnya, ia tidak ragu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena merasa terancam oleh pesan yang diterimanya.

“Ya, saya akan lapor, karena negara ini negara hukum,” ujarnya.

Ancaman tersebut dikirim melalui pesan media sosial dengan kata-kata bernada kasar serta menantang korban untuk bertemu secara langsung. Dalam pesan itu, pelaku bahkan meminta korban mengirimkan lokasi rumahnya sambil melontarkan sejumlah makian.

Sejumlah pesan ancaman tersebut juga beredar di media sosial dan memicu perhatian warganet. Salah satunya akun Ramadona yang menilai tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana.

“Orang yang mengancam ini sudah menyalah dan diduga kuat merupakan pihak yang tersinggung dari konten Abang. Hal ini besar kemungkinan ada unsur pidana di dalamnya dengan dalil pengancaman, dan nomor orang ini pun bisa dilacak di mana lokasinya. Laporkan ke pihak cyber crime polisi terdekat untuk meminta perlindungan hukum,” tulis akun tersebut.

Komentar serupa juga disampaikan akun Banyoe Reksa yang mengingatkan agar Apip tetap berhati-hati.

“Bagaimanapun hati-hati bang. Konten-konten abang banyak menyinggung pihak-pihak yang bersalah tersebut. Peristiwa yang terjadi pada Wakil Kontras di Jakarta membuat para kritikus di Indonesia bisa menciut, apalagi yang sudah berkeluarga. Anak-anak dan istri mau makan apa ke depannya jika hal itu terjadi pada para kritikus tersebut?” tulisnya.

Sementara itu, dalam literatur hukum yang dikutip dari laman literasihukum.bphn.go.id, tindakan ancaman kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penyuluh Hukum Madya Ardhi Yudha dan RR Yuliawiranti Subeno menjelaskan bahwa korban ancaman pembunuhan atau kekerasan sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa ancaman kekerasan dapat dijerat Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan mengancam dengan kekerasan atau tindakan menakutkan terhadap seseorang.

Selain itu, jika ancaman dilakukan melalui media elektronik seperti pesan singkat atau media sosial, pelaku juga dapat dijerat Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dapat dipidana. Sanksinya diatur dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Para penyuluh hukum juga menyarankan korban untuk mengumpulkan bukti ancaman, seperti tangkapan layar pesan, rekaman suara, identitas akun pelaku, serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut sebelum melapor ke kantor polisi terdekat.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *