Jakarta – Kronologi operasi tangkap tangan atau kronologi OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dalam penindakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 13 orang yang diduga terkait dengan pengumpulan uang dari sejumlah proyek fisik.
Kronologi OTT KPK bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik setoran proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan oleh tim KPK di wilayah Bengkulu pada pekan lalu.
Pada Senin (9/3/2026), tim KPK mendapati adanya dugaan penyerahan uang yang disebut sebagai uang ijon. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diduga diserahkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.
Setelah itu, tim KPK bergerak mengamankan sejumlah pihak saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. Penindakan juga dilakukan secara paralel di sejumlah lokasi lain di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari rangkaian operasi tersebut, total 13 orang diamankan. Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026).
Mereka yang diperiksa antara lain Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Selain itu, turut dimintai keterangan sejumlah pihak swasta dan aparatur sipil negara, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK juga memeriksa dua aparatur sipil negara di Dinas PUPRPKP, yaitu Rendy Novian dan Santri Ghozali, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, B Daditama. Dalam proses penggeledahan yang merupakan bagian dari kronologi OTT KPK tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan total Rp756,8 juta. Rinciannya, Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP, Rp357,6 juta berada di dalam tas hitam di rumah yang bersangkutan, dan Rp90 juta ditemukan dalam koper di rumah salah satu aparatur sipil negara.
“Permintaan fee ijon ini untuk sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada tahun anggaran 2026. Dan diambil untuk kebutuhan Lebaran,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya oleh bupati melalui kepala dinas dari sejumlah rekanan proyek. Nilainya diperkirakan mencapai Rp775 juta dengan modus permintaan fee proyek.
KPK menduga praktik pengumpulan uang dari proyek pemerintah daerah tersebut tidak terjadi sekali saja. Penyelidik melihat adanya indikasi pola berulang dalam pengumpulan fee proyek, sebagaimana terungkap dalam kronologi OTT KPK di Rejang Lebong tersebut.





