Setelah berbagai upaya penyelidikan, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil mengidentifikasi belasan orang yang terlibat dalam kasus ini. Nama-nama para tersangka adalah RE, WA, GU, SA, AL, RI, SL, MI, FI, GI, VA, dan RD.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, terungkap bahwa yang membawa senjata tajam jenis parang saat kejadian adalah RE. Sementara itu, yang membawa clurit adalah WA. Selanjutnya, ada satu pelaku lain yang masih buron, yakni A, yang juga terlibat dalam insiden tersebut.
Pasca-penangkapan belasan tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 4 November 2023, di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dekat Lapangan Kurma depan Museum Subkos Garuda, Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, menjelaskan hukuman yang akan dihadapi tersangka. Dua di antaranya, yakni RE dan WA, akan dihadapkan pada pasal 170 KUHPidana jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





