Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Robi Sugara, yang mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan hasil ungkap kasus ini dalam konferensi pers. Dijelaskan bahwa dalam perkara ini, pihak kepolisian mengungkap pidana penganiayaan yang dialami oleh korban TA (23 tahun), yang merupakan warga Desa Derati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pada Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, sebuah insiden yang melibatkan beberapa pengendara motor terjadi di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dekat Lapangan Kurma di depan Museum Subkos Garuda. Insiden tersebut mengakibatkan dua korban terluka, termasuk Tendra Andi Wijaya (nama sebenarnya), yang berusia 18 tahun, dan temannya Biren (18 tahun).
Kronologis kejadian ini dimulai ketika korban, Tendra Andi Wijaya, yang sedang dibonceng oleh temannya, Biren, mengendarai sepeda motor Yamaha R 15. Mereka berhenti dan nongkrong di depan Museum Subkos Garuda, tanpa mengetahui bahwa insiden yang mengganggu akan segera terjadi.
Tiba-tiba, sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor mendekati tempat mereka berada. Salah satu pengendara motor yang mengendarai Honda Scopy mendekati Tendra dan Biren dengan sikap agresif. Tanpa ada klarifikasi lebih lanjut, terjadilah bentrokan fisik antara pengendara motor Yamaha R 15 dan Honda Scopy, yang kemudian melibatkan sejumlah orang lain yang turut serta dalam insiden tersebut.
Dalam insiden ini, para pengendara sepeda motor Honda Scopy yang terlibat langsung melarikan diri setelah memicu konflik, meninggalkan dua korban terluka, Tendra Andi Wijaya (nama sebenarnya) dan temannya, Biren (18 tahun).





