Kisruh Sawit di Enggano, Kepala Suku Minta Maaf soal Spanduk
Para kepala suku adat saat permintaan maaf terkait keberadaan spanduk bernada keras yang menyerang Kepala Desa Apoho, Redy Heloman Kaitora, Kamis (4/9/25)(foto: dok istimewa)

Kisruh Sawit di Enggano, Kepala Suku Minta Maaf soal Spanduk

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Utara – Polemik penolakan perkebunan sawit di Pulau Enggano memasuki babak baru. Setelah sebelumnya para kepala suku adat mendesak pemerintah menghapus sawit dari pulau terluar itu, kini muncul permintaan maaf terkait keberadaan spanduk bernada keras yang menyerang Kepala Desa Apoho, Redy Heloman Kaitora.

Spanduk bertuliskan “Adili!!! Pecat!!! Usir!!! Kades Apoho Sebagai Dalangnya!!!” sempat terbentang dalam aksi penolakan sawit di Kecamatan Enggano pada 1 September 2025 lalu. Paabuki atau pimpinan kepala suku adat Enggano, Milson Kaitora, mengaku kaget sekaligus tertekan batin setelah mengetahui keberadaan spanduk tersebut.

“Kami selaku lembaga adat, kepala suku, dan ketua pintu suku di Enggano menyampaikan permohonan maaf kepada Kades Apoho, Redy Heloman Kaitora. Jujur saja, saat aksi penolakan sawit berlangsung, saya dan para ketua suku tidak tahu jika ada spanduk itu dibentang. Saya pun merasa sakit hati setelah mengetahuinya,” ujar Milson saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (4/9/25).

Meski demikian, Milson menegaskan sikap masyarakat adat tidak berubah, seluruh kepala suku tetap sepakat menolak perkebunan sawit di Pulau Enggano. Menurutnya, keberadaan sawit berpotensi merusak hutan, mengganggu sumber pangan, dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Sementara itu, Kades Apoho Redy Heloman Kaitora mengaku menerima dengan lapang dada permintaan maaf dari para tetua adat Enggano. Namun ia menyesalkan spanduk tersebut karena telah menyerang dirinya secara personal.

“Isinya sudah menyerang personal saya. Meskipun demikian saya tetap menyambut baik permohonan maaf tersebut, karena bagaimanapun juga mereka para tetua di Pulau Enggano ini,” ujar Redy.

Isu sawit di Enggano memang bukan baru. Sejak 2009, masyarakat adat sudah menyepakati larangan sawit yang ditandatangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Namun, sejak 2016 bibit sawit masuk melalui jalur distribusi ilegal. Bahkan pada 2022, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Enggano sempat mengajukan izin resmi membuka lahan sawit seluas 15 ribu hektare melalui PT Sumber Enggano Tabarak.

Kini, desakan masyarakat adat agar pemerintah pusat maupun daerah segera membuat aturan larangan sawit semakin menguat. Publik menanti langkah tegas pemerintah: menyelamatkan hutan Enggano, atau membiarkan pulau kecil itu tergerus ekspansi sawit.

Gambar Gravatar
Wartawan berita lokal yang rutin meliput dinamika daerah, isu publik, dan peristiwa harian dengan gaya penulisan yang ringkas, jelas, dan berbasis fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *