Bengkulu – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati berinisial Ynt saat meliput dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, terus menjadi sorotan. Fakta terbaru dari berbagai sumber, Ynt diketahui merupakan anggota PWI Provinsi Bengkulu, sementara AU yang disebut terlibat dalam insiden itu dikenal sebagai eks loper koran di Bengkulu.
Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marsal Abadi, menyayangkan peristiwa yang menimpa Ynt. Menurut dia, tindakan perampasan alat kerja wartawan tidak semestinya terjadi, terlebih saat yang bersangkutan tengah menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.
“Yg jelas kita menyayangkan kejadian perampasan itu. Hal itu mestinya tidak perlu terjadi, karena memang tidak boleh terjadi,” kata Marsal Abadi.
Ia menilai, jika AU merasa keberatan atas aktivitas perekaman yang dilakukan Ynt, semestinya hal itu bisa disampaikan melalui klarifikasi langsung, bukan dengan cara merampas telepon genggam.
“Yg bersangkutan mestinya bisa memberikan klarifikasi langsung kalau memang keberatan,” ujarnya.
Marsal juga mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Menurut dia, jika korban keberatan atas insiden tersebut, langkah pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan hak yang bisa digunakan.
“Bagi pihak yg merasa dirugikan, kalau memang merasa keberatan atas perampasan itu, silakan saja lapor ke APH,” ucapnya.
Insiden yang melibatkan Ynt itu terjadi pada Minggu (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Berdasarkan keterangan Ynt, peristiwa bermula saat ia mendengar keributan antara pedagang permainan anak-anak dengan AU, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis di kawasan tersebut.
Keributan dipicu dugaan permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang. Pedagang tersebut mengaku keberatan karena selama ini tidak pernah ada kewajiban membayar iuran saat berjualan di kawasan Pantai Zakat.
Di tengah cekcok itu, Ynt mengaku mendengar klaim bahwa pungutan tersebut disebut telah mengantongi izin dari kepolisian. Mendengar hal itu, ia langsung merekam peristiwa tersebut karena menilai ada unsur dugaan pungutan di ruang publik yang patut diberitakan.
“Naluri saya sebagai wartawan langsung bekerja, apalagi mendengar pungutan itu disebut sudah ada izin dari kepolisian,” kata Ynt.
Namun situasi memanas saat proses peliputan berlangsung. Menurut Ynt, AU diduga merampas HP yang digunakannya untuk merekam, lalu memaksa agar rekaman video dihapus.
Tak hanya itu, Ynt juga mengaku sempat diancam akan dilaporkan ke polisi. Kondisi di lokasi baru mereda setelah aparat kepolisian yang dipimpin AKP Nopri datang dan mengendalikan situasi.
Sebelumnya, AKP Nopri membenarkan adanya informasi bahwa oknum tersebut meminta iuran kepada pedagang dengan alasan untuk kebutuhan kebersihan kawasan wisata.
Kasus ini kemudian melebar menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sekaligus, yakni dugaan pungutan terhadap pedagang dan dugaan penghalangan kerja pers. Sejumlah organisasi pers di Bengkulu pun telah menyampaikan kecaman.
Ketua JMSI Provinsi Bengkulu, Dedi Hardiansyah Putra, menilai perampasan alat kerja wartawan merupakan bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers. Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Sementara itu, Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Iksan Agus Abraham, SH, juga menyebut perampasan disertai ancaman penghapusan rekaman video sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menyatakan pihaknya menyayangkan dugaan perampasan HP terhadap wartawati tersebut. Ia juga menegaskan penarikan iuran bukan tugas Pokdarwis.
“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut,” kata Nina.
Menurut Nina, jika ada pungutan di kawasan wisata, maka harus memiliki dasar hukum atau perjanjian kerja sama yang jelas. “Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka itu ilegal,” tegasnya.
Dengan munculnya fakta bahwa Ynt merupakan anggota PWI Provinsi Bengkulu dan AU dikenal sebagai eks loper koran di Bengkulu, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut hukum atas dugaan perampasan alat kerja wartawan, sekaligus legalitas pungutan yang dipersoalkan di kawasan Pantai Zakat.





