Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, menyampaikan duka cita mendalam atas syahidnya Direktur RS Indonesia Gaza, Marwan Al Sultan, bersama keluarganya di Gaza.
Sultan menyatakan bahwa serangan militer Israel yang menargetkan Marwan dan keluarganya merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa, yang merupakan prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional. Perlindungan terhadap petugas kesehatan, rumah sakit, dan pasien dalam kondisi konflik bersenjata adalah hak yang wajib dilindungi menurut hukum internasional.
“Atas nama lembaga DPD RI, kami mengutuk keras serangan militer Israel terhadap Direktur RS Indonesia di Gaza. Serangan ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merusak marwah dan komitmen Bangsa Indonesia dalam mewujudkan perdamaian di dunia,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (03/07).
Mantan aktivis KNPI ini juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera merespons tindakan militer Israel dengan menyampaikan nota protes kepada Dewan Keamanan PBB.
“Indonesia harus mendesak PBB melalui Dewan Keamanan dan World Health Organization (WHO) untuk menghimpun dukungan internasional guna menekan Israel agar segera menghentikan agresi militernya terhadap warga sipil Gaza,” tegasnya.





