Akhirnya Terjawab, Jalan Rusak Antar Desa di Sindang Dataran Mulai Diperbaiki Hotmix
Bupati HM Fikri Thobari, SE, M.AP, didampingi Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si. dan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan saat pelaksanaan titik nol di tiga lokasi berbeda pada Senin (15/9/25).(foto: dok Pemkab Rejang Lebong)

Ketika Warga Curup Mulai Bangga, KPK OTT Bupati Rejang Lebong

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Rejang Lebong – Perkembangan kabar OTT Bupati Rejang Lebong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan sebagian warga Curup, Bengkulu. Penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjadi pada Senin malam (9/3/2026) dan langsung menjadi perbincangan masyarakat setempat.

Dalam operasi tersebut, tim KPK dikabarkan turut mengamankan sejumlah pihak. Mereka di antaranya Intan Larasita Fikri yang merupakan istri bupati, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, seorang kontraktor, serta seorang oknum pengusaha.

Kabar mengenai OTT Bupati Rejang Lebong itu juga memunculkan beragam reaksi warga. Seorang warga Curup yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut karena sebelumnya ia menilai sejumlah program pembangunan mulai terlihat berjalan.

“Ya kami sudah mengetahui brita tersebut,saya masih belum percaya sebenarnya, kami warga curup ini mulai bangga dengan pak fikri ini. Karna saya lihat program berjalan,pembangunan mulai tampak, masyarakat mulai menikmati. Tapi ya nama nya dunia kita percaya saja dengan KPK,” tuturnya.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, aktivitas perkantoran pada Selasa tetap berjalan seperti biasa. Meski demikian, tidak ada pegawai yang bersedia memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai kabar OTT Bupati Rejang Lebong tersebut.

KPK sendiri telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penindakan itu saat dimintai keterangan.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).

Menurut Fitroh, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci pihak lain yang turut terjaring maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT Bupati Rejang Lebong.

Sebelumnya, operasi penindakan KPK dilakukan di Kota Bengkulu pada Senin malam. Informasi yang berkembang menyebutkan penyidik lebih dahulu mengamankan seorang kontraktor serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong sebelum membawa kepala daerah tersebut.

Selain itu, kantor Dinas PUPR Rejang Lebong di kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, dikabarkan telah disegel oleh tim penyidik. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan praktik fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Rumah pribadi Kepala Dinas PUPR yang berada di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, juga disebut dipasangi garis segel. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong disebut ikut diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang, meski informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Di sisi lain, aktivitas aparat di Mapolresta Bengkulu terlihat meningkat sejak Senin malam hingga Selasa dini hari. Sejumlah kendaraan keluar masuk dengan pengamanan ketat, sementara puluhan wartawan menunggu perkembangan lanjutan terkait OTT Bupati Rejang Lebong tersebut.

Gambar Gravatar
Wartawan media digital yang berfokus pada peliputan berita daerah, isu sosial, serta dinamika lokal dengan mengutamakan fakta dan kredibilitas sumber informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *