Kental Manis Bukan Pengganti Susu, Temuan Kopmas dan Imbauan Para Ahli
Kental Manis Bukan Pengganti Susu, Temuan Kopmas dan Imbauan Para Ahli / foto ilustrasi

Kental Manis Bukan Pengganti Susu, Temuan Kopmas dan Imbauan Para Ahli

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Kental manis kerap disalahartikan sebagai pengganti susu untuk anak dan balita. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Majelis Kesehatan PP Aisyiyah bersama mitra, ditemukan indikasi kuat penggunaan kental manis sebagai susu, yang dapat berdampak negatif pada gizi anak, terutama di daerah pedesaan dan terpencil di Indonesia, Kamis, 7 November 2024.

Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) menanggapi temuan ini dengan menginisiasi layanan pengaduan untuk mendorong masyarakat turut mengawasi penyalahgunaan kental manis dan promosi yang melanggar aturan. Pengaduan bisa disampaikan melalui situs www.aduansalahsusu.id atau pesan WhatsApp yang terhubung dengan situs tersebut.

Dalam laporannya, KOPMAS mengungkap bahwa hingga akhir Oktober 2024, terdapat 213 pengaduan, di mana 196 laporan terverifikasi meliputi 115 kasus kesalahan konsumsi dan 81 pelanggaran promosi. Sekjen KOPMAS, Yuli Supriaty, menjelaskan bahwa kasus ini mencerminkan perlunya perhatian khusus terhadap kental manis sebagai produk yang sering kali keliru diasumsikan sebagai susu.

Dr. Nadia Yovani, sosiolog dari Universitas Indonesia, turut memberikan pandangan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi konsumsi ini harus diatasi dengan strategi kampanye yang memahami nilai budaya dan kebiasaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya memperhatikan bahasa, nilai, dan norma dalam menyampaikan informasi agar kesadaran masyarakat dapat terbangun.

Kental manis, yang mengandung 50 gram gula per 100 ml menurut Singapore Food Database, tidak direkomendasikan untuk anak-anak. Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa kental manis bukan pengganti susu dan tidak boleh dipromosikan untuk anak di bawah lima tahun.

Dr. Davrina Rianda dari Human Nutrition Research Centre (HNRC) juga memperingatkan bahwa memberikan kental manis kepada anak setara dengan memberikan minuman gula. Kandungan nutrisi kalsium dan vitamin D yang dibutuhkan anak tidak tersedia dalam kental manis, sehingga tidak bisa disamakan dengan susu.

Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN, dr. Irma Ardiana, menyatakan dukungannya terhadap laporan KOPMAS. Menurutnya, pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang melarang promosi kental manis kepada balita berjalan efektif. Pemerintah juga akan mengadakan kampanye bahaya kental manis sebagai bentuk sosialisasi lebih lanjut.

KOPMAS, yang terdiri dari berbagai lembaga dan komunitas yang peduli isu kesehatan sejak 2018, terus mendorong advokasi untuk peningkatan kesehatan masyarakat, terutama terkait kesalahan konsumsi produk kental manis.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *