Lubuklinggau – Kenaikan tarif retribusi pasar yang drastis hingga mencapai 400 kali lipat menjadi sorotan tajam di kalangan pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau. Dalam acara pengawasan produk hukum yang digelar di halaman Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Senin (21/7/2025), Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Rinaldi Efendi, menyuarakan keras keresahan masyarakat terkait Perda No. 12 Tahun 2023 yang dianggap memberatkan pedagang kecil.
Kegiatan yang bertema Pengawasan Produk Hukum: Fokus Retribusi Pajak Pasar ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk moderator Dr. Syaiful Anwar, S.Ag., M.H. dari STAIS, serta pemateri Abdul Aziz Zul Hakim, S.Sos., M.Si., akademisi dari Universitas Bengkulu.
Abdul Aziz dalam paparannya menegaskan bahwa produk hukum, seperti Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), harus dievaluasi secara berkala, mengingat sifatnya yang dinamis. Menurutnya, jika ada keberatan dari masyarakat, DPRD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan revisi atau penundaan pelaksanaan peraturan tersebut.
“Jika masyarakat menolak atau merasa keberatan, DPRD punya kewenangan untuk merekomendasikan revisi atau penundaan pelaksanaannya,” ungkap Abdul Aziz.
Rinaldi Efendi, yang juga merupakan inisiator kegiatan ini, dengan tegas menyatakan bahwa Perda No. 12 Tahun 2023 telah memicu gejolak di kalangan pedagang. Salah satunya adalah lonjakan tarif retribusi yang awalnya hanya Rp1 juta kini menjadi Rp4,5 juta. Kenaikan tarif sebesar 400 persen ini dianggap sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terpengaruh dampak pandemi.
“Kenaikan hingga 400 persen ini sangat tidak masuk akal, apalagi kondisi ekonomi pascapandemi belum pulih. Daya beli masyarakat lemah, dan banyak pedagang terancam bangkrut,” ujar Rinaldi dengan nada kecewa.
Rinaldi menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, DPRD Kota Lubuklinggau berencana untuk memanggil Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Dinas Perdagangan, guna meminta klarifikasi dan mendengarkan aspirasi dari pedagang.
“Output dari kegiatan ini adalah rekomendasi konkret. Kami akan dorong agar pelaksanaan Perda ini ditunda, bahkan bisa direvisi sesuai kondisi riil masyarakat,” ungkap Rinaldi yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium MD KAHMI Lubuklinggau.
Ia menegaskan, kebijakan yang diterapkan haruslah berpihak kepada rakyat kecil dan tidak memberatkan para pedagang yang sedang berjuang untuk bertahan hidup. “Jangan sampai pasar sepi, pedagang gulung tikar hanya karena kebijakan yang tidak berpihak pada mereka,” pungkasnya.
Rinaldi menutup pernyataannya dengan janji DPRD untuk selalu berdiri bersama rakyat, siap memperjuangkan kesejahteraan pedagang dan masyarakat Kota Lubuklinggau secara umum.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan evaluasi kebijakan yang adil dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.





