Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Benteng tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, yang dihadiri unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkab Benteng, Kepala KUA se-Kabupaten Benteng, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Benteng.
Kepala Kemenag Bengkulu Tengah, Dr. H. Zainal Abidin, MH., melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Dr. Rusman Saleh, M.Pd., menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa (10 canting). Pembayaran zakat fitrah ini wajib dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan penentuan pembayaran mengacu pada data dari tiap kecamatan melalui Kepala KUA dan Perindag Benteng.
“Adapun besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg dan 3,5 liter per jiwa atau 10 canting. Pembayaran zakat fitrah sebelum pelaksaan Shalat Idul Fitri adapun penentuan pembayaran zakat dilihat dari data tiap-tiap kecamatan melalui Kepala KUA dan Perindag Benteng,” ujar Rusman Saleh.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam penetapan zakat tahun 2025. Sementara kualitas I mengalami penurunan harga, kualitas III justru mengalami peningkatan. Hal ini dipengaruhi oleh jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
“Besaran zakat tahun 2025 ada penurunan lebih kecil sedikit dari tahun kemarin. Tahun lalu, kualitas I sebesar Rp 45 ribu, kualitas II Rp 39 ribu, dan kualitas III Rp 30 ribu. Tahun ini, kualitas III ada peningkatan menjadi Rp 32 ribu,” jelasnya.
Kategori Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025:
- Kategori 1: Rp 42 ribu per jiwa.
- Kategori 2: Rp 38 ribu per jiwa.
- Kategori 3: Rp 32 ribu per jiwa.





