Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) di Kaur, yang mencapai nilai sebesar Rp 119 miliar hingga menyebabkan kerugian total.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah Ir. Sartono, pensiunan PT. Bank Raya Indonesia Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (Periode 2016–2019), dan Faris Abdul Rahim, juga pensiunan PT. Bank Raya Indonesia Tbk dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro (Periode 2016–2019).
“Penetapan tersangka ini berdasarkan TAP tersangka Nomor: PRIN-1052, 1053/L.7/Fd.2/08/2025 14 Agustus 2025. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Dr. David pada Kamis (14/8/2025) malam.
David juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini ditahan terpisah, dengan tersangka Sartono ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu selama 20 hari, mulai 14 Agustus 2025 hingga 2 September 2025, sementara tersangka Faris Abdul Rahim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu selama 20 hari pada periode yang sama.





