Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam penerapan keadilan restoratif melalui penanganan lima kasus tindak pidana yang mendapat persetujuan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Jumat (28/10/2024). Langkah ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., dan didukung oleh Asisten Tindak Pidana Umum serta tim, sebagai upaya menyeimbangkan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku, sekaligus menjaga kedamaian masyarakat.
Kasus pertama berasal dari Kejari Rejang Lebong dengan tersangka Gustian Natalion alias Yayan Bin Suyitno yang disangkakan melanggar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RJ diberikan karena ini merupakan pelanggaran pertama tersangka, ada perdamaian dengan korban, dan masyarakat merespons positif keputusan ini.
Kasus kedua dari Kejari Bengkulu Selatan melibatkan Ade Rendra Bin Yusrin, dengan tuduhan kekerasan rumah tangga. Korban yang merupakan istri tersangka mengajukan permohonan RJ dan telah memaafkan tanpa syarat, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kejari Lebong menangani kasus ketiga dengan tersangka Saipul Anwar yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana. RJ disetujui karena adanya perdamaian dan dukungan dari masyarakat.
Kasus keempat diajukan oleh Kejari Kepahiang, melibatkan Yudi LTA alias Coy dalam dugaan kekerasan ringan. Tersangka dan korban sepakat berdamai, dengan komitmen tersangka untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan anaknya.
Terakhir, Kejari Bengkulu Tengah mengajukan kasus Ramadan Bin Bakar Rudin atas dugaan pelanggaran lalu lintas. RJ disetujui karena adanya perdamaian sukarela dengan dukungan masyarakat setempat.
Kejati Bengkulu menekankan bahwa RJ adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan sejalan dengan prinsip keadilan sosial, memadukan keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai solusi alternatif bagi pelanggaran hukum.





