Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Sekdes Rindu Hati, Skandal Dana Desa Kian Terbongkar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, saat konferensi pers di kantor Kejari, Kamis (21/8/25) (foto:Andreas Putra/repoeblik.com)

Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Sekdes Rindu Hati, Skandal Dana Desa Kian Terbongkar

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Tengah – Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah, terus menyeret aparat desa ke jeruji besi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Kamis (21/8/25), menegaskan satu lagi tersangka resmi ditahan.

Tersangka terbaru adalah H, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati periode 2016–2021. Ia sebenarnya telah ditetapkan bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Kades berinisial S-M yang kini duduk sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, serta mantan Bendahara Desa berinisial S-S. Namun H baru bisa dijerat hari ini karena sebelumnya selalu beralasan sakit saat dipanggil penyidik.

“Setelah pemanggilan ulang, barulah tersangka H hadir dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Yudi.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menambahkan, penahanan terhadap H merupakan hasil pengembangan penyidikan. “H bersama dua tersangka lainnya terbukti berperan dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah, jumlah pastinya masih kita hitung,” tegas Rianto.

Penahanan ini mempertegas komitmen Kejari Bengkulu Tengah dalam membongkar praktik kotor penyalahgunaan anggaran desa. Kasus yang menyeret mantan aparat desa hingga wakil rakyat ini menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi dana desa yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Gambar Gravatar
Jurnalis lapangan yang fokus pada pemberitaan daerah dan peristiwa lokal, dengan komitmen menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *