Kata Pertama Hendri Praja Usai Dibebaskan KPK dalam Kasus OTT Rejang Lebong
Wakil Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, H Hendri Praja saat memberikan keterangan usai dilepas KPK, Rabu (11/3/2026). Sebelumnya, Hendri Praja sempat dibawa ke Jakarta bersama 13 orang termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari saat OTT KPK pada Senin (9/3/2026) lalu. (foto: tribunsumsel)

Kata Pertama Hendri Praja Usai Dibebaskan KPK dalam Kasus OTT Rejang Lebong

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata pertama Hendri Praja setelah dibebaskan KPK adalah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal dugaan ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong.

Hendri keluar dari Gedung KPK pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditemui awak media, ia sempat menceritakan secara singkat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Ia menjelaskan saat penangkapan terjadi, dirinya berada di wilayah Rejang Lebong. Sementara Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diamankan di Bengkulu.

Ketika ditanya mengenai dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Hendri menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.

“Wah itu enggak tahu, kita serahkan saja ke pihak berwajib yang tentu akan memproses itu,” kata Hendri Praja seperti dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, Hendri Praja sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong. Namun setelah pemeriksaan, Hendri Praja tidak tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik membawa Hendri ke Jakarta untuk dimintai keterangan terkait sejumlah proyek di Rejang Lebong.

“Pada saat penyelidik dan penyidik ada di sana, kuat dugaan karena Bupati dan Wakil Bupati itu satu kesatuan. Mereka dipilih sebagai pasangan sehingga kami mengharapkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, keterangan Hendri diperlukan untuk memperdalam informasi mengenai kegiatan proyek di daerah tersebut, karena waktu pemeriksaan di lokasi saat OTT sangat terbatas.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan Hendri Praja tidak tersangka karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

“Betul tidak ditetapkan tersangka. Sudah dilepaskan,” kata Fitroh.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Seperti diberitakan Detik, Fikri diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP dengan nilai sekitar Rp980 juta. Ia disebut meminta fee proyek atau ijon dari tiga kontraktor pemenang lelang dengan besaran 10 hingga 15 persen.

Uang tersebut diduga diminta untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah bawahannya.

Gambar Gravatar
Wartawan media digital yang berfokus pada peliputan berita daerah, isu sosial, serta dinamika lokal dengan mengutamakan fakta dan kredibilitas sumber informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *