Jakarta – Dalam kasus Vadel Badjideh, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan TikToker Vadel Badjideh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan, pencabulan, dan aborsi terhadap LM, putri artis Nikita Mirzani. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/2/2025), polisi mengungkapkan kronologi kasus yang melibatkan figur publik ini.
Polisi: Vadel Badjideh Janjikan Pernikahan ke LM
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara antara LM dan Vadel Badjideh pada Januari 2024. Berdasarkan laporan Nikita Mirzani, putrinya menjalin hubungan dengan Vadel yang berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, LM akhirnya mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka,” ujar Citra.
Namun, dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel.
Dugaan Pemaksaan Aborsi
Menurut polisi, Vadel tidak ingin kehamilan LM diketahui oleh keluarganya, sehingga ia diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi.
“Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” lanjut Citra.
Setelah mendapat keterangan saksi dan hasil visum, Nikita Mirzani akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Vadel adalah relasi kuasa dan tipu daya. Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini, termasuk:
- Hasil pemeriksaan visum
- Keterangan saksi dan ahli
- Handphone milik saksi
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi: Vadel Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kompol Nurma di Mapolda Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup alat bukti terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri artis Nikita Mirzani.
Laporan Nikita Mirzani ke Polisi
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dilaporkan dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan.
Vadel dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak
- Pasal 77A juncto Pasal 45A dan Pasal 421 KUHP
- Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.
“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” ujar Kombes Ade Ary.
Nikita Mirzani Siap Laporkan Vadel Lagi
Selain kasus ini, Nikita Mirzani disebut akan kembali melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap LM. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.





