Bengkulu – Jam malam pelajar Bengkulu mulai disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 16/20 Tahun 2026. Pemerintah Kota Bengkulu bersama aparat kepolisian turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut dipahami dan dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Penerapan jam malam pelajar Bengkulu diberlakukan sebagai respons atas maraknya aksi geng motor yang melibatkan remaja. Aturan yang ditandatangani Wali Kota Dedy Wahyudi pada 20 Februari 2026 itu melarang seluruh pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak dengan pendampingan orang tua atau wali.
Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P.L Tobing bersama Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Rahmad Hidayat memimpin patroli Siaga Kamtibmas, Selasa malam (24/2/26). Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mako Polresta Bengkulu, kemudian dilanjutkan patroli ke sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
Tim menyisir Belungguk Point, Sawah Lebar, Kebun Tebeng, Danau Dendam Tak Sudah (DDS), Simpang Harapan depan Masjid Baitul Izzah, Pantai Panjang, Pantai Jakat, Kota Tuo hingga Rawa Makmur. Setiap menemukan kelompok remaja yang masih berstatus pelajar, petugas meminta mereka kembali ke rumah serta membagikan surat edaran terkait jam malam pelajar Bengkulu.
Jika yang ditemui bukan pelajar, mereka diimbau untuk mengingatkan saudara, teman, atau tetangga yang masih sekolah agar tidak berada di luar rumah pada malam hari. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kriminalitas, termasuk aksi geng motor dan tawuran.
“Hari ini kami apel Siaga Kamtibmas, apel gabungan oleh pihak Polresta. Kita dari pemerintah kota ikut bersama-sama turun langsung menghimbau, mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Bengkulu tentang adanya jam malam bagi anak-anak pelajar yang masih sekolah,” ujar Ronny sembari mengatakan surat edaran yang sudah dibagikan agar dipatuhi.
Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Rahmad Hidayat menegaskan patroli akan digelar rutin, terutama selama bulan Ramadan, dengan melibatkan lintas instansi seperti Satpol PP, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
“Ini akan kita laksanakan secara rutin, khususnya dalam kegiatan bulan Ramadan ini. Kita juga sudah punya jadwal tersendiri. Tetapi nanti ke depan kita akan mencoba untuk berkolaborasi kembali bersama dengan tim-tim yang terlibat pada hari ini. Mulai dari Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran, semuanya. Kita ingin menciptakan Kota Bungkulu menjadi kota yang aman,” ujar Kapolresta.
Selain pembatasan aktivitas malam, pemerintah menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang tersebut, pelajar hanya diperbolehkan keluar untuk kegiatan belajar kelompok dengan pengawasan langsung orang tua.
Penertiban bagi pelanggar dilakukan secara persuasif oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri, dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua untuk pembinaan. Pemerintah menegaskan keberhasilan kebijakan jam malam pelajar Bengkulu sangat bergantung pada peran aktif keluarga, sekolah, serta aparat kewilayahan dalam mengawasi dan membina anak-anak di lingkungan masing-masing.





