Jakarta – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait isu kelangkaan LPG 3 kg yang beredar di masyarakat. Ia juga menyoroti rencana pemerintah mengenai kebijakan pembelian LPG melalui pangkalan resmi.
“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” ujar Eddy, Senin (3/2/2025).
Peran Pengecer dalam Distribusi LPG 3 Kg
Eddy yang juga anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN menegaskan bahwa penataan terhadap pengecer LPG harus dilakukan dengan benar. Menurutnya, pengecer berperan penting karena lebih dekat dengan masyarakat dan bisa membantu distribusi LPG secara lebih merata.
“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” katanya.
Ia menilai kehadiran pengecer sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari agen resmi. Jika pengecer ditiadakan, masyarakat bisa mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG subsidi tersebut.
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pengecer Nakal
Eddy juga menyoroti perbedaan harga LPG 3 kg di pengecer yang kerap bervariasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan harga tetap terjangkau dan sesuai ketentuan.
“Jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya,” jelasnya.
Namun, jika ada pengecer yang menjual LPG di luar ketentuan, Eddy meminta pemerintah memberikan sanksi tegas.
“Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang ‘nakal’ dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar,” tambahnya.
Evaluasi Sistem Penjualan dan Pendataan Pengecer
Eddy juga menyoroti bahwa sekitar 70-75% LPG yang digunakan di Indonesia berasal dari impor, sehingga beban subsidi menjadi tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar sistem penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi dan memperketat pengawasan distribusinya.
Ia mengusulkan agar pengecer LPG 3 kg didaftarkan secara resmi sebagai pelaku UMKM sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan serta penghargaan jika berkinerja baik dan jujur.
“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” pungkas Eddy.




