Ini Kronologi Kasus Suap di OKU Sumsel
Ini Kronologi Kasus Suap di OKU Sumsel / foto dok detikcom

Ini Kronologi Kasus Suap di OKU Sumsel

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Sumatera Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025). Dalam kasus ini, anggota DPRD OKU menagih jatah proyek kepada eksekutif.

Enam tersangka yang ditetapkan KPK antara lain:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak Swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak Swasta

Modus Suap Melalui Jatah Proyek

Dilansir dari detikcom, kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025, di mana perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) dari pemerintah daerah. Pokir ini kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp 40 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya diturunkan menjadi Rp 35 miliar dengan komitmen fee 20% bagi anggota DPRD dan 2% untuk dinas PUPR.

Setelah APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR meningkat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kesepakatan fee tersebut menghasilkan total Rp 7 miliar untuk anggota DPRD OKU.

Penyerahan Uang Suap dan OTT KPK

Jelang Idul Fitri 2025, tiga anggota DPRD OKU yaitu Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. KPK kemudian melakukan OTT pada Sabtu (15/3/2025) dan mengamankan enam tersangka tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b, 12 f, dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Fauzi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi penerima suap, dan 5 tahun bagi pemberi suap.

KPK Dalami Peran Bupati OKU

KPK terus menyelidiki kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan bupati atau wakil bupati OKU. Proses pencairan uang muka yang melibatkan pihak lain juga akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *